“ …everyone knows the distinction of
cognet reasoning from fallacy. The study of logic appeals to no
criterion not already present in thr learner’s mind “
-C. I. Levis
DEFINISI
Istilah logika pertama kali digunakan oleh Zeno dari Citium (334-262 SM) sang pendiri stoisisme. Logika berasal dari kata Logikos yang berasal dari kata benda Logos.
Secara etimologis, logika dapat diartikan sebagai suatu pertimbangan
akal atau pikiran yang diutarakan lewat kata dan dinyatakan dalam
bahasa.
Banyak sekali definisi logika yang dikemukakan oleh para ahli yang
pada umumnya memiliki persamaan dan juga perbedaan. Dari
definisi-definisi tersebut dapat diartikan bahwa logika adalah cabang
ilmu filsafat yang menyusun, mengembangkan, dan membahas asas-asas,
aturan-aturan formal, dan prosedur-prosedur normative, serta kriteria
yang sahih bagi penalaran dan penyimpulan demi mencapai kebenaran yang
dapat dipertanggung jawabkan secara rasional.
HUKUM DASAR LOGIKA
Ada empat hukum dasar dalam logika yang dikemukakan oleh John Stuart
Mill (1806-1873) yang biasa disebut sebagai postulat-postulat universal
semua penalaran oleh Friedrich Uberweg (1826-1871) disebut sebagai aksioma inferensi.
Tiga dari empat dasar hukum tersebut dirumuskan oleh Aristoteles, dan
yang satunya ditambahkan oleh Gottfried Wilhelm Leibniz (1646-1716).
Keempat hukum dasar itu adalah :
- Hukum Identitas
- Hukum Kontradiksi
- Hukum Tiada Jalan Tengah
- Hukum Cukup Alasan
Source :
Cohen, C., & Copi, I. M. (1998). Introduction To Logic. Prentice – Hall, Inc.
Rapar, J. H. (1996). Pengantar Filsafat. Yogyakarta: Kanisius.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar