My Music

Kamis, 23 Oktober 2014

LOGIC

“ …everyone knows the distinction of cognet reasoning from fallacy. The study of logic appeals to no criterion not already present in thr learner’s mind “
-C. I. Levis
 DEFINISI

Istilah logika pertama kali digunakan oleh Zeno dari Citium (334-262 SM) sang pendiri stoisisme. Logika berasal dari kata Logikos yang berasal dari kata benda Logos. Secara etimologis, logika  dapat diartikan sebagai suatu pertimbangan akal atau pikiran yang diutarakan lewat kata dan dinyatakan dalam bahasa.
Banyak sekali definisi logika yang dikemukakan oleh para ahli yang pada umumnya memiliki persamaan dan juga perbedaan. Dari definisi-definisi tersebut dapat diartikan bahwa logika adalah cabang ilmu filsafat yang menyusun, mengembangkan, dan membahas asas-asas, aturan-aturan formal, dan prosedur-prosedur normative, serta kriteria yang sahih bagi penalaran dan penyimpulan demi mencapai kebenaran yang dapat dipertanggung jawabkan secara rasional.
HUKUM DASAR LOGIKA
Ada empat hukum dasar dalam logika yang dikemukakan oleh John Stuart Mill (1806-1873) yang biasa disebut sebagai postulat-postulat universal semua penalaran oleh Friedrich Uberweg (1826-1871) disebut sebagai aksioma inferensi. Tiga dari empat dasar hukum tersebut dirumuskan oleh Aristoteles, dan yang satunya ditambahkan oleh Gottfried Wilhelm Leibniz (1646-1716). Keempat hukum dasar itu adalah :
  1. Hukum Identitas
  2. Hukum Kontradiksi
  3. Hukum Tiada Jalan Tengah
  4. Hukum Cukup Alasan
Source :
Cohen, C., & Copi, I. M. (1998). Introduction To Logic. Prentice – Hall, Inc.
Rapar, J. H. (1996). Pengantar Filsafat. Yogyakarta: Kanisius.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar